Welcome to My Spot

Cari Blog Ini

Minggu, 29 April 2012

Bab 5 - Peraturan dan Regulasi

Nama   :   Eko Wibowo
NPM    :   10108694
Kelas   :   4 KA 21


_ _ _ BISMILLAH _ _ _ 

Pada bab ini akan dijelaskan mengenai :

- Perbedaan CyberLaw di Berbagai Negara

Sebelum membahas berbagai hal tentang peraturan dan regulasi, alangkah baiknya mengetahui dengan baik apa itu definisi dari peraturan dan regulasi.
Definisi Peraturan

#Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Definisi Regulasi

Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

Setelah kita mengetahui definisi peraturan dan regulasi, selanjutnya akan dipaparkan perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act (Malaysia) dan Council of Europe Convention on Cyber Crime.
Tahukah Anda bahwa Cyberlaw, Computer Crime Act (Malaysia) dan Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah sebutan untuk suatu hukum di dunia maya?
Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar. Perbedaannya terdapat dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
1. Perbandingan Cyber Law

Perbandingan Cyber Law di 4 Negara (Indonesia, Malaysia, Thailand dan Singapura) :

Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.

a) Cyber Law Negara Indonesia

Indonesia  memiliki hukum yang mengatur transaksi elektronik yaitu : UU ITE yang merupakan kepanjangan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008.

UU ITE menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya. UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Yang terkandung dalam UU ITE antara lain adalah sebagai berikut:
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Di Indonesia sudah cukup bagus penanganan mengenai cyberlaw, hanya saja masih terdapat beberapa hal yang kurang seperti masalah spam dan ODR, untuk masalah ini pemerintah belum membuat rancangannya.

b) Cyber Law Negara Malaysia

Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.

Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.

Di Malaysia masalah perlindungan konsumen, cybercrime, muatan online, digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.

c) Cyber Law Negara Thailand

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

d) Cyber Law Negara Singapore

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Didalam ETA mencakup :
  • Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  • Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Tabel Perbandingan

Di bawah ini terdapat tabel agar pembaca lebih mudah mengetahui perbedaan dari Cyber Law di 4 Negara (Indonesia, Malaysia, Thailand dan Singapura).

Kriteria Pembanding
Perlindungan hukum terhadap konsumen
Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE
Sudah diatur dalam UU ITE
Malaysia
Sudah diatur
Masih berupa rancangan
Thailand
Belum diatur
Masih berupa rancangan
Singapura
Belum diatur
Sudah diatur
Kriteria Pembanding
Cybercrime
Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Indonesia
UU ITE yang disahkan Maret 2008
Telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
Malaysia
Telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan
Telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
Thailand
Telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan
Belum mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
Singapura
Telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan
Telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
Kriteria Pembanding
Spam
Online Dispute resolution (ODR)
Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam
Belum ada aturan khusus yang mengatur perselisihan di Internet dalam UU ITE
Malaysia
Masih berupa rancangan
Masih dalam tahap rancangan mendirikan Internasional Cybercourt Of Justice
Thailand
Masih berupa rancangan
Masih berupa rancangan
Singapura
Memberlakukan hukum yang tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007
Mulai mendirikan ODR facilities
2. Computer Crime Act (CCA)

Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.

The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :

Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:

-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

3. Council of Europe Convention on Cyber Crime

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.

Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:

(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.

(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik

(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.

Jadi, kesimpulannya adalah :

•) Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet.

•) Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

•) Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime), adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.

0 komentar:

Posting Komentar