Welcome to My Spot

Cari Blog Ini

Sabtu, 24 Maret 2012

BAB 1 - Pengertian Etika

NAMA : EKO WIBOWO

NPM : 10108694

KELAS : 4 KA 21


_ _ _BISMILLAH_ _ _

Pada Bab 1 akan dijelaskan mengenai :

  • Pengertian Etika
  • Pengertian Profesi
  • Ciri-Ciri Profesi


1. PENGERTIAN ETIKA
------------------------------

Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

1.1 TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
-------------------------------------------

Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu

1.3 PENGERTIAN BAIK
-----------------------------

Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)

1.4 PENGERTIAN BURUK
-------------------------------

Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

1.5 CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
-------------------------------------------------

Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme.

Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.

a. Faham Kebahagiaan (Hedonisme)

“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.

b. Bisikan Hati (Intuisi)

Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”

c. Evolusi

Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.

d. Paham Eudaemonisme

Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.

e. Aliran Pragmatisme

Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.

f. Aliran Naturalisme

Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.

g. Aliran Vitalisme

Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.

h. Aliran Gessingnungsethik

Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.

i. Aliran Idealisme

Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.

j. Aliran Eksistensialisme

Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.

k. Aliran Marxisme

Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan

2. PENGERTIAN PROFESI
--------------------------------

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

2.1 PROFESIONALISME
-----------------------------

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme :

1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.

2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.

4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya


3. CIRI KHAS PROFESI
----------------------------

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas

2. Suatu teknik intelektual

3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis

4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi

5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan

6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri

7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya

8. Pengakuan sebagai profesi

9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi

10. Hubungan yang erat dengan profesi lain


3.1 TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
------------------------------------------

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :


1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan

3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu

4. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya

5. atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya


_ _ _ALHAMDULILLAH_ _ _

Kamis, 22 Maret 2012

Tugas Softskill - Etika & Profesionalisme TSI#

TUGAS SOFTSKILL

PEMBUATAN 50 SOAL PG + 5 ESSAY

ETIKA & PROFESIONALISME TSI

Nama : Eko Wibowo

NPM : 10108694

Kelas : 4 KA 21

~ MULTIPLE CHOICE ~

{ BAB 1 }

1. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia adalah :

a. Etika Correct

b. Sikap

c. Tingkah Laku

d. Sifat

2. Aliran ( Faham ) di bawah ini adalah termasuk ke dalam penggolongan dalam Etika, kecuali

a. Hedonisme

b. Liberalisme Correct

c. Pragmatisme

d. Eudaemonisme



3. Etika yang berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu adalah pengertian dari jenis Aliran

a. Naturalisme

b. Idealisme

c. Pragmatisme

d. Eksistensialisme Correct

4. Adapun ciri-ciri khas profesi menurut International Encyclopedia of Education adalah,

a. Bidang pekerjaan terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang

b. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis

c. Hubungan yang erat dengan profesi lain

d. Semua Jawaban Benar Correct

5. Memiliki spesialisasi ilmu, memiliki klien yang jelas, dan diakui masyarakat termasuk ke dalam

a. Tugas Profesi

b. Ciri Profesi

c. Syarat Profesi Correct

d. Karakteristik Profesi

------------------------------------------------------------------------

{ BAB 2 }

6. Pengertian Profesionalisme menurut Wingjosoebroto ( 1999 ) adalah

a. Jabatan seseorang walaupun sifatnya tidak komersial

b. Paham yang dilandasi dengan ilmu dan pengetahuan dalam suatu bidang

c. Bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang

d. Aliran yang berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan dengan semangat pengabdian Correct

7. Di bawah ini merupakan ciri-ciri tambahan profesi

a. Adanya organisasi

b. Adanya proses lisensi atau sertifikat

c. A dan B Benar Correct

d. Salah Semua



8. Sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan yang baik merupakan pengertian dari

a. Kode Etika Correct

b. Etika

c. Moralitas

d. Norma



9. Etika dapat di bagi 2 macam, diantaranya

a. Etika Terbuka dan Tertutup

b. Etika Khusus dan Umum Correct

c. Etika Khusus dan Individual

d. Etika Probabilistik dan Deterministik



10. Di bawah ini yang termasuk ke dalam Sifat Kode Etik Profesional, kecuali

a. Masuk Akal

b. Positif dalam Formulasinya

c. Singkat

d. Complicated Correct

------------------------------------------------------------------------

{ BAB 3 }

11. Jenis ancaman dimana kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dianggap melanggar hukum adalah

a. Illegal Contents Correct

b. Data Forgery

c. Cyber Sabotage and Extortion

d. Cyber Espionage

12. Jenis-jenis musuh yang akan di hadapi oleh user dalam dunia maya adalah

a. Virus, Trojan, Worm

b. Phishing

c. Mobile Malware

d. Data Leakage Correct



13. Definisi dari jenis kejahatan Cyber Espionage adalah

a. Membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data

b. Ditunjukkan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet

c. Memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan spy terhadap pihak lain Correct

d. Memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan melalui internet


14. Di bawah ini merupakan kasus Cybercrime menurut Roy Suryo

a. Kejahatan nama domain

b. Pencurian nomor kartu kredit Correct

c. Pengambilalihan situs web orang lain

d. Pencurian akses internet


15 Undang-Undang yang membahas mengenai Cybercrime di Indonesia diatur dalam

a. KUHP pasal 275

b. KUHP pasal 11

c. KUHP pasal 356

d. KUHP pasal 362 Correct

------------------------------------------------------------------------

{ BAB 4 }

16. Keakuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah atau dihapus adalah pengertian dari

a. IT Audit Trail Correct

b. IT Forensic

c. IT Accounting

d. IT Real Time

17. Output pada IT Audit terdiri dari, kecuali

a. Internal IT

b. Eksternal IT

c. Internal Audit dan Forensic Corrrect

d. Internal Audit dan Business

18. Tujuan dari IT Forensic adalah

a. Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti bagaimana SI dikembangkan

b. Mendapatkan fakta objektif dari sebuah insiden keamanan SI Correct

c. Membantu dalam implementasi kontrol pada sistem IT

d. Mengembangkan proteksi data pada suatu sistem

19. Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, kecuali

a. Hexadecimal File Correct

b. Binary File

c. Text File

d. Tabel

20. Tools dalam IT Forensik yang berfungsi untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie pada browser adalah

a. Pasco

b. Antiword

c. Galleta Correct

d. Autospy

------------------------------------------------------------------------

{ BAB 5 }

21. Nama Hukum yang menangani kejahatan Cyber Crime di Eropa bernama

a. Cybercrime Law

b. Council of Europe Convention on Cyber Crime Correct

c. Computer Crime Act

d. Salah Semua

22. Sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh adalah

a. Cyber Space

b. Cyber Law

c. Cyber Correct

d. Cyber Crime

23. Kejahatan yang mungkin terjadi pada Cyber Crime di Indonesia adalah, kecuali

a. Membocorkan Password

b. Penyalahgunaan Komputer

c. Permasalahan HAKI

d. Semua Jawaban Salah Correct

24. Kepanjangan dari OECD adalah

a. The Organization for Economic Co-operation and Development Correct

b. The Organizing for Economical Co-operation and Development

c. The Organization for Economical Co-operational and Development

d. The Organization for Economic Co-operating and Developer

25. Tekhnologi yang digunakan untuk menanggulangi adanya Cyber Crime adalah, kecuali

a. Digital Signature

b. Digital Certificate

c. Cybernetics Correct

d. Avatar

------------------------------------------------------------------------

{ BAB 6 }

26. UU yang membahas tentang Hak Cipta adalah terdapat pada

a. UU no 18 Th 2005

b. UU no 19 Th 2003

c. UU no 19 Th 2002 Correct

d. UU no 18 Th 2002



27. Kepanjangan dari TRIPs adalah

a. Trade Related Aspect of Intellectual Property

b. Trade Relational Aspect of Intellectual Property

c. Trade Relation Aspect of Intellectuali Property

d. Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights Correct

28. Tujuan dari agenda penting dari WTO berupa TRIPs adalah bertujuan untuk

a. Meningkatkan perlindungan di bidang HKI dari pembajakan suatu karya Correct

b. Mengikuti dinamika perkembangan dengan perangkat hukum

c. Mengikuti perkembangan iptek dan masyarakat internasional

d. Mengantisipasi merebaknya pelanggaran Hak Cipta



29. UU mengenai Ketentuan Pidana diatur dalam

a. BAB I Pasal 71

b. BAB III Pasal 72

c. BAB XII Pasal 71

d. BAB XIII Pasal 72 Correct



30. Elemen-elemen Ciptaan yang disebutkan pada BAB III Pasal 30 adalah, kecuali

a. Klimatografi Correct

b. Sinematografi

c. Fotografi

d. Database

------------------------------------------------------------------------

{ BAB 7 }

31. Alasan mengapa UU Telekomunikasi No 3 Th 1989 diganti adalah

a. karena sudah tidak layak di gunakan

b. karena perkembangan telekomunikasi yang semakin meningkat

c. karena adanya pengaruh globalisasi

d. karena diperlukan penataan kembali dalam penyelenggaraan telekomunikasi nasional Correct



32. UU tentang Telekomunikasi yang baru di atur dalam

a. UU No. 34

b. UU No. 35

c. UU No. 36 Correct

d. UU No. 37



33. Perubahan Telekomunikasi yang terjadi dalam UU No.36 diantarnya adalah

a. Perkembangan tekhnologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan di Indonesia

b. Perkembangan tekhnologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi, tapi sudah berkembang di TI

c. Telekomunikasi adalah salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

d. Semua Jawaban Benar Correct

34. UU No. 11 Th 2008 membahas tentang

a. Informasi dan Transaksi Elektronik Correct

b. Informasi dan Telekomunikasi

c. HAKI

d. Telekomunikasi di Indonesia



35. Penyebab keterbatasan UU Telekomunikasi adalah, kecuali

a. Kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah

b. Disinyalir terdapat adanya keragaman peraturan perundangan di Indonesia

c. Peraturan yang ada telah dibuat seefektif mungkin Correct

d. Ide-ide dasar secara konseptual tidak dapat dipertanggungjawabkan

------------------------------------------------------------------------

{ BAB 8 }

36. Ketentuan RUU-ITE terdiri dari beberapa BAB & Pasal

a. BAB X Pasal 50

b. BAB XIII Pasal 49 Correct

c. BAB XII Pasal 49

d. BAB XIII Pasal 48



37. Denda dalam Ketentuan Pidana yang tertulis pada BAB XI Pasal 45 adalah sebesar

a. Rp 5.000.000,-

b. Rp 12.000.000,-

c. Rp 10.000.000,- Correct

d. Rp 3.000.000,-



38. Pada Pasal 38 ayat 1 bunyi dari RUU ITE adalah

a. Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan TI melalui penyelenggaran sistem elektronik sesuai dengan UU ini Correct

b. Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik

c. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan TI dan transaksi elektronik sesuai UU yang berlaku

d. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun



39. Pada BAB VII mengenai Perbuatan yang Dilarang, terdapat Pasal yang ada sebanyak

a. 7 Pasal

b. 8 Pasal

c. 9 Pasal Correct

d. 10 Pasal



40. Adapun Fraksi Partai yang tergabung dalam penambahan aturan pada BAB II Pasal 3 diantaranya, kecuali

a. F-PDIP

b. F-PKS Correct

c. F-PPP

d. F-PKB

------------------------------------------------------------------------

{ BAB 9 }

41. Elemen yang masuk ke dalam kelompok bidang pebisnis baru dalam dunia IT adalah

a. Training dan Pendidikan IT

b. Distributor dari produk-produk IT

c. A dan B Benar Correct

d. A dan B Salah



42. Faktor kesuksesan yang dimiliki oleh seorang pebisnis dalam bidang IT diantaranya, kecuali

a. Ketepatan dalam memasuki pasar

b. Kualitas sebuah produk

c. Solusi yang dimiliki berguna untuk user

d. Berjalan dengan sendirinya Correct



43. Jenis Perizinan yang diperlukan dalam Pengurusan Izin Pendirian adalah,

a. Bukti Diri

b. Surat Izin Usaha Industri Correct

c. Tanda Daftar Perusahaan

d. Nomor Pokok Wajib Pajak



44. Kepanjangan dari SIUP adalah

a. Surat Izin Untuk Perdagangan

b. Surat Izin Untuk Perniagaan

c. Surat Izin Usaha Perdagangan Correct

d. Surat Izin Usaha Perindustrian



45. Ada 4 Tahapan Prosedur dalam Pendirian Bisnis, diantarnya

a. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian

b. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum

c. Tahapan Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani

d. Semua Jawaban Benar Correct

------------------------------------------------------------------------

{ BAB 10 }

46. Merancang, membuat coding program dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi sistem adalah jobdesk dari bidang

a. Analyst System Correct

b. Helpdesk Analyst

c. IT Programmer

d. Software Engineer



47. Aktifitas kerja yang dilakukan oleh Software Engineer adalah, kecuali

a. Researching, perancangan dan pembuatan software baru

b. Menguji program baru dan mencari kesalahan

c. Berhubungan secara luas dengan eksternal atau internal client Correct

d. Memasang produk software yang sudah ada



48. Kepanjangan dari IEEE adalah

a. Institute of Electrical and Electronics Engineers Correct

b. Institute of Electronic and Electronical Engineers

c. Institute of Electric and Electronics Engine

d. Institutional of Electrical and Electronics Engineers



49. Metode Implementasi dalam melakukan standarisasi profesi di Indonesia dengan cara

a. Kode Etik

b. Workshop

c. Sertifikasi

d. Kursus Correct



50. Kelompok Kedua yang termasuk ke dalam pekerjaan di bidang tekhnologi adalah

a. Mereka yang bergelut di dalam dunia perangkat lunak ( software )

b. Mereka yang berkecimpung di dunia pengembangan bisnis

c. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ) Correct

d. Mereka yang berkecimpung di dalam operasional sistem informasi



~ ESSAY ~

Sebutkan Ciri-ciri Profesionalisme !

Ciri-ciri profesionalisme:

  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

2. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis Cyber Crime Menurut Philip Renata :

Tipenya cybercrime menurut Philip Renata:

* Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.

* Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.

* The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data
atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak
terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.

* Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data
yang harus dirahasiakan.

* Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara
tidak sah, mengubah input data atau output data.

* To frustate data communication, atau penyia-nyiaan data komputer.

* Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI).


3. Jelaskan pengertian dari IT Audit Trail, Real Time Audit dan IT Forensic !

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan.

Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada.

IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)

4. Sebutkan langkah-langkah yang digunakan untuk penanggulangan Cyber Crime !

  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

5. Apa yang dimaksud dengan :

* Unauthorized Access to Computer System and Service
* Illegal Contents
* Data Forgery
* Cyber Espionage
* Cyber Sabotage and Extortion
* Offense against Intellectual Property
* Infringements of Privacy

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.