NPM : 10108694
Kelas : 4 KA 21
_ _ _ BISMILLAH _ _ _
Prosedur
Pendirian Bisnis di bidang Teknologi Informasi
Dunia IT merupakan sebuah dunia yang sangat menjanjikan bagi para
entrepreneur muda karena sifatnya yang sangat terbuka bagi siapa saja yang
berminat memasukinya, bahkan untuk menggambarkan betapa terbukanya bidang ini
dinyatakan oleh pernyataan seorang aktor dalam sebuah film fiksi tentang
perusahaan IT yang berjudul "Anti Trust" mengatakan bahwa "Every
student who works on their garage is potentianly become a competitor in this business".
Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk membuat perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi perusahaan yang telah beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah bisnis pada umumnya, jika gampang memasukinya maka gampang pula untuk terlempar keluar dari persaingan, oleh sebab itu pemahaman dan pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya dalam bidang IT sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.
Dari semua bidang bisnis IT diatas pada umumnya yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru adalah:
- Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
- Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
- Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
- Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis IT yang biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha tersebut. Untuk sukses dalam bisnis dalam bidang ini faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki.
PROSEDUR
Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk membuat perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi perusahaan yang telah beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah bisnis pada umumnya, jika gampang memasukinya maka gampang pula untuk terlempar keluar dari persaingan, oleh sebab itu pemahaman dan pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya dalam bidang IT sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.
Dari semua bidang bisnis IT diatas pada umumnya yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru adalah:
- Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
- Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
- Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
- Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis IT yang biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha tersebut. Untuk sukses dalam bisnis dalam bidang ini faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki.
PROSEDUR
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling
penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil
akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of
Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
- Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
- Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut
yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
- Surat Izin Usaha Industri
(SIUI)
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap
badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
_ _ _ ALHAMDULILLAH _ _ _
0 komentar:
Posting Komentar